BAYAR ZAKAT FITRAH SEKARANG
APAKAH BOLEH?Syeikh Khatib Al Syarbini menjelaskan dalam kitab Mughni Al Muhtaj bahwa dibolehkan menunaikan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, karena hanya ada dua sebab menga[a zakat fitrah diwajibkan, yaitu ditunaikannya puasa dan telah dilakukan berbuka
Fatwa MUI juga membolehkan penunaian dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri
Selain itu pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 serta membantu korban bencana juga dibolehkan dengan ketentuan.
Yuk sahabat, tunaikan zakat anda melalui Yakesma Kota Tangerang