Hukum Wakaf, Jenis-Jenis, Syarat, dan Aturan Hukum
Sebagai suatu istilah
hukum dalam Islam, wakaf memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan
dengan hibah. Baca selengkapnya di artikel ini yang membahas :
- Pengertian
Wakaf & Hukum Wakaf
- Jenis-Jenis
Wakaf
- Syarat
Sah Wakaf
- Al-Waqif
- Al-Mauquf
- Al-Mauquf
‘Alaih
- Sighah
- Tata
Cara Melakukan Wakaf
- Aturan
Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah
Pengertian Wakaf &
Hukum Wakaf
Definisi wakaf
menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah
suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau
kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Kata wakaf berasal
dari bahasa Arab, yaitu waqf yang berarti menahan, berhenti,
atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan,
dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah
suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau
lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya untuk kebaikan.
Secara hukum, wakaf
tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk
kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar
berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat
yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.
Jenis-Jenis Wakaf
Secara umum, wakaf
terdiri dari dua jenis berdasarkan tujuannya. Namun, jika dilihat dari berbagai
sisi, jenis wakaf cukup beragam. Berikut ini adalah jenis-jenis wakaf.
- Berdasarkan
peruntukannya, ada dua macam wakaf, yaitu:
- Wakaf
ahli (wakaf Dzurri atau wakaf ’alal aulad) adalah wakaf yang
bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan
kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang
dilakukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).
- Berdasarkan
jenis hartanya, dilansir dari Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga
kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang,
dan benda bergerak berupa uang.
- Berdasarkan
waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:
- Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan
untuk selamanya.
- Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan
dalam jangka waktu tertentu.
- Berdasarkan
penggunaan obyeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang
bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung,
contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.
- Mistitsmary adalah obyek wakaf yang
ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan
pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya
diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Syarat Sah Wakaf
Menurut hukum Islam,
wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
- Tindakan
atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf.
- Mengungkapkan
niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.
Berikut ini
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.
1. Al-Waqif
Pewakaf harus cakap
bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara
lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
2. Al-Mauquf
Harta benda yang
diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:
- Benda
yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
- Benda
tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
- Benda
yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
- Benda
tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Al-Mauquf
‘Alaih
Berdasarkan
klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir),
yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira
mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat wakaf
merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah.
Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak
ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan
lain-lain.
4. Sighah
Ini adalah syarat yang
berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf
sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:
- Ucapan
harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi
tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
- Ucapan
bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.
- Ucapan
bersifat pasti.
- Ucapan
tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.
Tata Cara Melakukan
Wakaf
Dalam perwakafan,
secara umum berikut ini adalah tata caranya.
- Wakif atau pewakaf (perorangan
ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar
Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak
diwajibkan hadir.
- Ikrar
wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di
hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
- Ikrar
dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW
oleh PPAIW.
- PPAIW
menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf
pada BWI.
- Wakif wajib membawa dokumen sah
dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat
tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan
bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari
sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwewenang.
Aturan Hukum Wakaf
Bangunan dan Tanah
Bangunan dan tanah
adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan obyek wakaf. Yang termasuk
aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen,
bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat
ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan
benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan
telah memperoleh persetujuan dari ahli waris. Seperti
dilansir dari Kompas.com, tanah wakaf pun juga perlu
memiliki sertifikat.
Berikut ini benda
tidak bergerak yang dapat diwakafkan.
- Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.
- Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang
berlaku.